Badan Islam Tertinggi Mesir Melarang Interpretasi AI Quran

0
15

Otoritas Islam terkemuka di Mesir, Dar al-Ifta al-Misriyyah, telah mengeluarkan keputusan agama resmi (fatwa ) yang melarang penggunaan kecerdasan buatan – termasuk alat seperti ChatGPT – untuk menafsirkan Al-Quran. Keputusan tersebut, yang diterbitkan bulan lalu, mencerminkan keprihatinan mendalam mengenai keakuratan, otoritas teologis, dan potensi penafsiran yang keliru.

Mengapa Ini Penting

Keputusan ini bukan hanya soal teknologi; ini tentang siapa yang mengontrol penafsiran agama. Dalam Islam, tafsir (penafsiran Alquran) adalah bidang yang sangat terspesialisasi yang membutuhkan pengetahuan mendalam tentang bahasa Arab, hukum Islam, dan konteks sejarah. Fatwa tersebut menegaskan bahwa AI tidak memiliki pemahaman yang diperlukan untuk memberikan interpretasi yang dapat diandalkan, sehingga meningkatkan risiko panduan yang tidak akurat atau menyesatkan.

Langkah ini menyoroti ketegangan yang lebih luas: meskipun banyak lembaga Islam yang mengadopsi alat digital untuk melakukan penjangkauan, mereka justru memberikan batasan tegas terhadap otoritas keagamaan yang digerakkan oleh AI. Hal ini sebagian disebabkan karena model AI sering kali tidak memiliki mekanisme verifikasi dan pengawasan ilmiah seperti yang diandalkan oleh tafsir tradisional.

Poin-poin Penting dari Keputusan tersebut

Fatwa tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa hanya mengandalkan interpretasi yang dihasilkan AI adalah tidak diperbolehkan. Kekhawatiran Dar al-Ifta mempunyai banyak segi:

  • Kurangnya Pemahaman: Model AI tidak benar-benar memahami Al-Qur’an; mereka memproses teks secara statistik, berpotensi menghasilkan kesalahan.
  • Kekurangan Metodologis: AI tidak memiliki metodologi ilmiah yang mapan untuk memverifikasi interpretasi.
  • Sumber Tidak Terverifikasi: AI diambil dari banyak sumber, beberapa di antaranya mungkin tidak akurat atau tidak memenuhi syarat.
  • Menjaga Keaslian: Larangan ini bertujuan untuk melindungi Al-Qur’an dari dugaan dan kesalahan penafsiran.

Didirikan pada tahun 1895, Dar al-Ifta al-Misriyyah adalah lembaga penelitian hukum Islam terkemuka di Mesir, dan keputusannya mempunyai pengaruh yang signifikan. Keputusan tersebut menekankan bahwa umat Islam harus berkonsultasi dengan karya tafsir yang sudah mapan, ulama yang berkualitas, dan lembaga keagamaan yang kredibel, bukan sistem AI.

Penjangkauan Digital vs. Otoritas AI

Meskipun ada larangan ini, Dar al-Ifta sendiri telah menganut komunikasi digital. Pada tahun 2022, lembaga tersebut meluncurkan FatwaPro, sebuah aplikasi seluler yang menangani ribuan pertanyaan keagamaan di seluruh dunia, khususnya dalam bahasa Inggris dan Prancis. Demikian pula, Arab Saudi telah mengerahkan robot bertenaga AI seperti Robot Manara di Mekah untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan keagamaan dalam berbagai bahasa.

Perbedaannya jelas: alat-alat ini memfasilitasi akses terhadap ilmuwan manusia, bukan menggantikannya. Fatwa tersebut tidak menolak teknologi secara grosir; mereka menolak AI sebagai sumber interpretasi agama yang independen.

Keputusan tersebut memperkuat gagasan bahwa otoritas agama harus tetap berakar pada keilmuan manusia, bukan sistem otomatis.

Keputusan ini kemungkinan besar akan mempengaruhi institusi-institusi Islam secara global, dan menjadi preseden dalam menavigasi persimpangan antara AI dan agama. Meskipun penjangkauan secara digital disambut baik, inti penafsiran agama akan tetap berada di tangan para ahli yang berkualifikasi.